c. Jasa perikanan, meliputi: jasa pengolahan lahan, pengendalian jasad pengganggu, sortasi, gradasi, penyewaan sarana penangkapan ikan dengan operatornya, dan uji mutu.
d. Jasa kehutanan, meliputi: jasa penebangan, penanaman pohon, pemangkasan ranting, dan lain-lain
Dengan demikian, hasil sensus pertanian juga dapat digunakan sebagai data dasar untuk memperbaiki perkiraan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, termasuk juga populasi pohon atau ternak yang diperoleh dari survei-survei pertanian rutin.***