Produksi perikanan adalah seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan atau budidaya ikan/binatang air lainnya/tanaman air (rumput laut) yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.
Produksi yang dicatat tidak hanya produksi yang dijual saja tetapi termasuk juga produksi yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun yang diberikan kepada nelayan/ pekerja sebagai upah.
Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olahraga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.
6. Kehutanan
Kegiatan mengusahakan hutan didalam suatu kawasan, meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.
7. Jasa Pertanian
Jasa pertanian adalah kegiatan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti: melayani usaha di bidang pertanian.
a. Jasa pertanian tanaman pangan / hortikultura / perkebunan, meliputi: jasa pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pengendalian jasad pengganggu, pemanenan, dan pasca panen.
b. Jasa peternakan, meliputi: kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan, pengebirian ternak, kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan, jasa pencukuran domba, kegiatan farrier (tukang tapal kuda), jasa perkawinan ternak (pemacekan), jasa penetasan telur.