TPG 2023 ini diberikan Pemerintah kepada guru maupun dosen sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.
Sementara tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Baca Juga: Gaji PNS 2023 Sudah Bisa Dicek Rincian Nominalnya Disini, Angkanya Bikin PNS Sumringah
TPG pun menjadi perbincangan hangat sejak beberapa bulan terakhir di berbagai kalangan. Baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran TPG dihapus. Sebab selama ini TPG menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru karena TPG menjamin kesejahteraan guru.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat ditempuh selama 1-2 tahun.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.