Kabar Gembira bagi Guru non PNS, Ini Besaran Gaji dan TPG Terbaru 2023 Usai Pemutihan Sertifikasi

- 28 Desember 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Daftar besaran gaji dan TPG terbaru tahun 2023 usai pemutihan sertifikasi bagi guru non PNS, cek rinciannya.
Ilustrasi Daftar besaran gaji dan TPG terbaru tahun 2023 usai pemutihan sertifikasi bagi guru non PNS, cek rinciannya. /*/Antara/Nirkomala/

Baca Juga: Dibuka Seleksi PPPK BKKBN 2022, Simak Syarat dan Cara Daftar hingga Jumlah Formasi

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut Nadiem, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali

Berikut aturan yang mengatur soal TPG 2023 yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman menpan.go.id

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun TPG sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.

Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah