Kabar Gembira bagi Guru non PNS, Ini Besaran Gaji dan TPG Terbaru 2023 Usai Pemutihan Sertifikasi

- 28 Desember 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Daftar besaran gaji dan TPG terbaru tahun 2023 usai pemutihan sertifikasi bagi guru non PNS, cek rinciannya.
Ilustrasi Daftar besaran gaji dan TPG terbaru tahun 2023 usai pemutihan sertifikasi bagi guru non PNS, cek rinciannya. /*/Antara/Nirkomala/

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian informasi dari Kemendikbud mengenai besaran gaji dan TPG 2023 yang akan diterima oleh guru non PNS usai pemutihan sertifikasi.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah