Ini Waktu Pencairan Bantuan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Simak Cara dan Prosesnya

- 20 November 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi Ini Waktu Pencairan Bantuan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Simak Cara dan Prosesnya
Ilustrasi Ini Waktu Pencairan Bantuan BSU PTK Honorer Kemendikbud, Simak Cara dan Prosesnya /.*/ANTARA/Abriawan Abh

 

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kemendikbud sudah resmi meluncurkan program Bantuan BSU PTK Honorer sejak beberapa hari lalu.

Lalu kapan bantuan BSU PTK honorer buat guru, dosen, dan tenaga kependidikan itu disalurkan? Dan bagaimana cara dan proses bantuan BSU kemendikbud buat PTK itu dilaksanakan?

Waktu atau jadwal pencairan bantuan BSU PTK Kemendikbud sudah diatur secara bertahap dan prosesnya sudah dipermudah oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tanggapi Habib yang Lawan Pemerintahan yang Sah, Ulama Lirboyo: Tetap Kita Cintai, jangan Digauli

Simak penjelasan lengkap dari Kemendikbud berikut ini, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemdikbud.go.id, pada Selasa, 17 November 2020.

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan Bantuan BSU PTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan sekolah PAUD, Dasar, Menengah dan Atas, bisa mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id).

Sedangkan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan tingkat Pendidikan Tinggi bisa mengakses Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: PA 212 Sebut TNI Unjuk Kuasa Kepada Rakyat, Ferdinand Hutahaean: Kalau Cuma FPI, Jangan Sebut Rakyat

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Sikap Fadli Zon atas TNI: Mestinya Berterima Kasih kepada Pangdam Jaya

PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapatdiunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yangdapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, danditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Sedangkan jadwal bantuan BSU Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan

Guru dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x