Jadilah Generasi Milenial Cerdas dan Bijak, Inilah 6 Etika di Sosial Media

11 November 2020, 12:45 WIB
Jadilah Generasi Milenial Cerdas dan Bijak, Inilah 6 Etika di Sosial Media //Pixabay/FirmBee

MANTRA SUKABUMI - Saat ini banyak berita hoax yang bertebaran di berbagai sosial media.

Bahkan banyak video syur artis seperti diduga mirip Giselle Anastasia dan Jesicca Iskandar yang juga beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan masih banyak lagi.

Parahnya, masyarakat Indonesia selalu percaya apa yang dilihat di media sosial tanpa memastikan terlebih dahulu kebenaran dari berita tersebut, hal ini terjadi karena tidak diterapkannya etika dalam bersosial media.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Bantuan BPUM Tidak Akan Diberikan Kepada Orang yang Miliki Kekayaan Seperti Ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram Jabar Saber Hoax, berikut 6 etika dalam bersosial media.

1. Etika dalam Berkomunikasi
Gunakanlah bahasa yang sopan dan layak, gunakan bahasa yang tepat dengan siapapun pada saat kita berinteraksi. Termasuk saat berinteraksi melalui media sosial.

2. Hindari Penyebaran SARA, Pornografi dan aksi kekerasan
Hindari menyebarkan unsur SARA, Pornografi dan kekerasan yang negatif. Hindari juga meng-upload foto kekerasan karena itu bisa menambah kesedihan ke para keluarga korban.

3. Kroscek Kebenaran Berita
Penggunaan media sosial dituntut agar lebih cerdas lagi dalam menangkap sebuah informasi. Sebaiknya Anda melakukan kroscek terlebih dahulu atas kebenaran informasi tersebut.

4. Menghargai Hasil Karya Orang lain
Pada saat kamu menyebabkan informasi baik dalam bentuk foto, tulisan atau video maka biasakan untuk mencantumkan sumber informasi sebagai salah satu bentuk atas penghargaan atas hasil karya seseorang.

5. Jangan terlalu mengumbar Informasi Pribadi
Janganlah terlalu mengumbar informasi mengenai nomor telepon, alamat rumah Anda.

Hal ini karena bisa membuat kontak dalam daftar informasi bagi mereka yang ingin melakukan tindak kejahatan kepada diri Anda.

Baca Juga: Sebelum Dipulangkan, Jamaah Umrah Akan Dikarantina dan Patuhi Pedoman Ibadah Masa Pandemi Covid-19

6. Selalu mengingat pasal berikut ini
Menurut UU No.19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, yaitu pasal 27 sampai 30 UU ITE.

Nah, itulah beberapa etika dalam bermedia sosial yang harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari saat bermain di media sosial.

Semoga bermanfaat.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler