MANTRA SUKABUMI – Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih menjadi permasalahan global terus mewabah dibeberapa negara di dunia termasuk Indonesia.
Bahkan, hingga saat ini kasus Covid-19 di Indonesia telah menjangkit lebih dari 200 ribu orang positif Covid-19.
Upaya dalam menangani penyebaran virus corona pun dilakukan pemerintah pusat mau pun daerah. Namun, kasus terpapar Covid-19 masih minim penekanan, sehingga setiap hari kian mengkhawatirkan.
Baca Juga: Aplikasi COVID-19 Tracker, yang Digunakan untuk Pelacakan Kontak Penyebaran Virus Corona
Baca Juga: Virus Covid-19 Mematikan, Inilah 5 Buah Ampuh Dapat Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Namun demikian, demi terciptanya kasus Covid-19 di Indonesia segera mereda dan berakhir, salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yakni disarankannya kegiatan belajar mengajar dari rumah secara daring.
Bahkan, tidak hanya itu saja, segala bentuk pertemuan apap pun jika mengundang banyak orang disarankan untuk melalui virtual atau video conference.
Video Conference menjadi salah satu pilihan sebagai penunjang media teleworking untuk selalu berkomunikasi di tengah kebijakan #stayathome maupun #workfromhome. Namun, celah kerawanan pencurian data pribadi maupun organisasi pada aplikasi video conference masih menjadi preblema.
Untuk kenyamanan para pengguna media kominikasi video conference, Badan Siber Sandi Negara RI (BSSN) sudah menerbitkan panduan keamanan pemanfaatan video conference. Tujuannya agar keamanan data pengguna baik pribadi maupun organisasi selama telekonferensi berlangsung tetap merasa amanan tanpa takut akan dicuri datanya.