Cek Fakta: MPR dan KPU Dikabarkan Sepakati Presiden Jokowi Menjabat Hingga Tahun 2027

26 Juni 2020, 05:00 WIB
PRESIDEN Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi//Instagram.com/@jokowi

MANTRA SUKABUMI – Belum lama ini beredar sebuah unggahan di media social Facebook berupa tautan artikel dari sebuah media daring.

Dalam artikel tersebut berisi tentang wacana MPR dan KPU menyepakati jika Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Presiden hingga tahun 2027.

Unggahan tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook atas nama Andi Amir. Ia mengunggah tautan artikel berita yang dimuat di situs berita Portal-Islam.id.

Baca Juga: BMKG Sebut Khawatir Indonesia Alami Hal yang Sama, Usai Gempa Megathrust Guncang Meksiko Selasa Lalu

Baca Juga: Innalillahi, Hj Parida Nenek Legendaris 'RCTI Oke' Meninggal Dunia

Artikel tersebut diberi judul sebagai berikut: "MPR dan KPU Sepakat Jokowi Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat, Akan Diam Saja?

Dalam unggahannya, Andi Amir kemudian menuliskan sebuah narasi yang berbunyi sebagai berikut:

"MPR dan KPU Sepakat Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat?"

HOAKS - Beredar informasi yang meneybutkan MPR dan KPU menyepakati jika Jokowi menjabat sampai tahun 2027.* /KOMINFO

Berdasarkan penelususran dari berbagai sumber, hasil penelusuran klaim bahwa MPR dan KPU sepakat masa jabatan Jokowi berlanjut hingga 2027 adalah salah.

Baca Juga: Vietnam Hadapi Panas Ekstrem, Petani Lakukan Tanam Padi pada Malam Hari

Baca Juga: AHY Berkunjung ke PBNU, KH Said Aqil Persilahkan Warga NU yang Mau Bergabung dengan Demokrat

Mengutip dari situs Kominfo oleh Tim Mantra Sukabumi pada Kamis, 25 Juni 2020 menyebutkan bahwa faktanya, KPU dan DPR saat ini tengah membahas Pilkada serentak yang diwacanakan bebarengan dengan Pilpres dan Pileg di 2027 diundur pelaksanaanya hingga tahun 2027.

Salah satu contoh artikel dari media daring Indonesia, dalam artikel berjudul "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027".

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Dilansir dari PikiranRakyat-Cirebon.com, Ilham mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok oleh pemerintah dan DPR RI dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Penggembala Sapi asal Tegalbuleud Sukabumi Ditemukan Tewas Terapung di Bekas Galian Pasir

Baca Juga: Ganjar Pranowo Angkat Bicara Terkait Pembakaran Bendera PDI Perjuangan saat Aksi Penolakan RUU HIP

Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan anggota MPR belum satu suara dalam merespon wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.

Ada wacana agar presiden hanya boleh satu kali menjabat. Sementara ada anggota lain MPR mengusulkan, seseorang dibolehkan tiga kali menjadi presiden.

Presiden Joko Widodo pun dalam beberapa kesempatan tegas menolak masa jabatannya diperpanjang. Dilansir artikel salah satu media dari Indonesia berjudul "Jokowi: Usulan Presiden 3 Periode Menjerumuskan Saya".

Baca Juga: Personel Soneta Group Dibagi Piagam Penghargaan, Rhoma Irama Sebut Sebagai Kenangan dari Soneta

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul Hoaks atau Fakta: Benarkah MPR dan KPU Sepakat Presiden Joko Widodo Menjabat Sampai Tahun 2027?.

Baca Juga: Ibu-ibu di Cisolok Produksi Deterjen Cair Untuk Ketahanan Pangan

Jokowi menegaskan menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya jatuh tersungkur.

Dengan demikian klaim bahwa MPR dan KPU sepakat masa jabatan Jokowi berlanjut hingga 2027 adalah salah.

Faktanya, KPU dan DPR saat ini tengah membahas Pilkada serentak yang diwacanakan berbarengan dengan Pilpres dan Pileg di 2024 diundur pelaksanaanya hingga tahun 2027.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis Misleading Content. Ini terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.

Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.**(Evi Sapitri/PR Cirebon).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler