Cek Fakta: Benarkah Pendidikan Agama Islam Tahun 2020 Ditiadakan di Sekolah Madrasah oleh Kemenag?

11 Juli 2020, 20:00 WIB
[SALAH] “PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA” /Mafindo/.*/Mafindo

MANTRA SUKABUMI – Baru-baru ini beredar sebuah unggahan sebuah foto surat media sosial Facebook yang memakai kop Kementerian Agama Republik Indonesia – Direktorat jenderal Pendidikan Agama Islam.

Dalam unggahan gambar surat tersebut berisikan tentang Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.

Gambar surat tersebut diunggah oleh seorang pemilik akun Facebook bernama Bintang Anggara yang diunggah pada 10 Juli 2020.

Baca Juga: Hoak atau Fakta: Ribka Tjiptaning Sebut Ibu Jokowi Ketua Gerwani PKI, Benarkah?

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Foto Makam Nabi Muhammad SAW di Media Sosial, Ini Faktanya

Dalam unggahannya tersebut, pemilik akun Bintang Anggara membubuhkan sebuah narasi yang berbunyi sebagai berikut:

“PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA. Parah!” tulis akun Bintang Anggara.

Dalam unggahan gambar surat yang diklaim merupakan surat dari Kemenag RI bagian Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam itu terdapat point yang menjadi perhatian dengan ditulis dengan huruf tebal (bold).

Berikut isi dari point ketiga yang tertulis dalam surat tersebut:

“Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi”

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Menhan Prabowo Subianto Masuk Dalam Daftar Menteri Reshuffle di Kabinet Jokowi

[SALAH] “PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA” .*/Mafindo

Baca Juga: Cek Fakta: Terlilit Utang, Dikabarkan Jokowi Terancam Serahkan Indonesia pada Tiongkok

Berdasarkan hasil dari penelusuran, unggahan pemilik akun Facebook Bintang Anggara yang diklaim Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah ditiadakan dengan adanya KMA 183 dan 184 Tahun 2019 adalah klaim yang salah.

Sebagaimana dilaporkan Turn Back Hoax Mafindo yang dikutip Tim Mantrasukabumi.com pada Sabtu, 11 Juli 2020 menyebut bahwa klaim dari informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan klaim yang keliru.

Faktanya, bukan ditiadakan, mata pelajaran Pendidikan agama masih tetap ada dan masih berlaku untuk digunakan di sekolah. Namun, ada beberapa perbaikan terkait subtansi materi di dalamnya.

KMA 183 dan 184 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Baca Juga: Mengejutkan, Dokter di AS Sebut Ada Gumpalan Darah di Setiap Organ Tubuh Jenazah Pasien Covid-19

Baca Juga: Positif Corona di Indonesia Bertambah, Pasien ODP di RSD Wisma Atlet Nihil

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengungkapkan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di tahun ajaran baru akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020 kemarin.

Dalam hal ini, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Dengan demikian, mata elajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Akui Dirinya Simpatisan PKI

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Isu Reshufflle Kabinet, Sebut Ahok Jadi Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir

Umar menambahkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru tersebut telah disiapkan oleh Kemenag, sehingga para guru maupun peserta didik itu sendiri tak perlu membeli buku tersebut. Selain itu, buku-buku tersebut juga dapat diakses melalui website e-learning madrasah.

Perlu diketahui, keputusan tersebut menurut Umar sudah sejak lama disosialisasikan. Kemudian terkait surat yang beredar saat ini merupakan bentuk penegasan sebagaiman keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

“Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar dia.

Sejak tahun 2019 lalu tepatnya pada bulan Desember, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah sudah mensosialisasikan keputusan tersebut. Sebab, Keputusan Menteri Agama 183 dan 184  Tahun 2019 telah terbit sejak 30 Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Tommy Soeharto yang Disebut Dalang dari Aksi Demonstrasi 212

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Mantan Film Dewasa, Mia Khalifa Meninggal Dunia akibat Bunuh Diri?

Namun, pada tahun ajaran 2019/2020 penyelenggara Pendidikan di madrasah masih tetap menggunakan regulasi yang lama, sebab keputusan Menag itu tidak langsung diberlakukan sejak diterbitkan.

Berdasarkan pemaparan yang ada di atas, unggahan pemilik akun Facebook Bintang Anggara yang mengklaim bahwa Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab ditiadakan di tingkat madrasah merupakan informasi salah atau hoaks.

Dengan demikian, jika dikategorikan dalam dirst draft, unggahn di media sosial yang beredar tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan atau Misleading Content.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler