Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Terbitkan Kepres Darurat Keuangan Negara, Benarkah?

- 5 April 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi Uang. Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Terbitkan Kepres Darurat Keuangan Negara, Benarkah?
Ilustrasi Uang. Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Terbitkan Kepres Darurat Keuangan Negara, Benarkah? /.*/Pixabay/stevepb//Pixabay/stevepb

MANTRA SUKABUMI – Belum lama ini beredar di media sosial selebaran surat keputusan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.

Dalam lembaran surat keputusan Presiden tersebut terdapat 3 poin yang ditetapkan, yakni yang pertama tentang Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

Poin kedua menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 (Diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerja sama demi kelancaran pencairan Dana SBI tersebut diatas).

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pernikahan Atta Dinilai Langgar Prokes, Anang Hermansyah Harus Terima Akibatnya, Habib Fahmi: Diserang Netizen

Poin ketiga, hal tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto pun angkat bicara.

Melalui postingannya di akun Instagram @kemensetneg.ri, pihak Kementerian Sekretariat Negara RI menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan informasi tidak benar.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 5 April 2021: Bu Candra Tau Elsa Seorang Pembunuh, Ia Minta Nino untuk Menceraikannya

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x