Baca Juga: Ramai Tagar Pecat Wasekjen dari MUI, Tengku Zulkarnain: Tidak Ada yang Bisa Memecat
Baca Juga: Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Selasa 23 Juni 2020, DKI Jakarta Tertinggi 10.250 Orang
Sebagaimana dilaporkan Antara, situs Swarakyat Media memang memberitakan informasi dengan judul artikel 'Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Sholat Tanpa Wudu Tanpa Tayamum' yang diunggah pada 24 Maret 2020 lalu.
Namun, informasi dalam artikel tersebut menyebutkan bahwa Ma’ruf Amin meminta MUI dan juga ormas Islam lain untuk segera membuat sebuah fatwa yang berkaitan dengan diperbolehkannya pelaksanaan salat untuk para tenaga medis yang memakai APD tanpa harus berwudu atau pun tayamum.
Dikarenakan dalam menangani pasien Covid-19 para petugas medis dilarang membuka APD yang dikenakan hingga delapan jam. Hal tersebut yang menjadi dasar untuk memberikan fatwa yang memungkinkan para tenaga medis tidak perlu berwudu atau tayamum ketika waktu salat tiba.
Baca Juga: NCT Dream akan Rilis NCT Life: Dream in Wonderland pada 7 Juli Mendatang
Baca Juga: Sungguh Malang Nasib Blogger Muda Rusia, Berkencan di Bali Berujung Tewas Mengenaskan
Mengutip dari situs turnbackhoaxid oleh Tim Mantra Sukabumi pada Rabu, (24/6), menjelaskan bahwa Wapres Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pemulasaraan jenazah positif Covid-19 atau korona. Sekaligus fatwa tata cara berwudu petugas medis yang merawat pasien Covid-19.
Ma’ruf menegaskan bahwa petugas medis tidak boleh sembarang membuka APD yang dikenakan meskipun pada waktu salat tiba dan hendak berwudu.
Atas permintaan Ma'ruf Amin tersebut, Majlis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa Nomor 17 Tahun 2020. Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus korona (covid-19) boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.
Oleh karena itu, dengan adanya fatwa tersebut dinilai sangat memudahkan bagi para tenaga medis khusunya yang beragama Islam untuk tetap menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.