Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Amien Rais Sebut Jokowi Merupakan Sosok Presiden Terbaik Indonesia Selamanya
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Ribka Tjiptaning dan Iman Brotoseno Dikabarkan Menjadi Ketua Panja RUU HIP
Menjadi sebuah catatan penting dalam fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut yaitu mengenai petugas medis yang beragama Islam dalam merawat pasien Covid-19 dengan mengenakan APD lengkap tetap wajib untuk melaksanakan salat dalam kondisi apappun.
Sehingga, dengan terbitnya fatwa itu dapat menjadi sebuah pedoman bagi tenaga medis untuk tetap melaksanakan salat ketika tengah menangani pasien Covid-19.
Selain itu, tentunya APD yang digunakan tenaga medis terkena oleh najis, sementara jika salat memakai pakaian yang terkena najis tidak sah salatnya,
Maka dari itu, dalam fatwa tersebut diperbolehkan salat dalam keadaan tidak suci, yang kemudian mengulangi salat tersebut setelah waktu bertugas selesai sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Istigfar Setelah Salat Duha, Simak Bacaannya
Baca Juga: Media Australia Sebut Indonesia Merupakan Negara Terburuk dalam Tangani Pandemi Covid-19
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, maka informasi yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Putra Inka merupakan informasi salah atau keliru.
Berdasarkan Misinformasi dan Disinformasi melalui first draft unggahan tersebut dapat dikategorikan sebagai Misleading Content atau konten yang menyesatkan.**