“Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi”
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Menhan Prabowo Subianto Masuk Dalam Daftar Menteri Reshuffle di Kabinet Jokowi
Baca Juga: Cek Fakta: Terlilit Utang, Dikabarkan Jokowi Terancam Serahkan Indonesia pada Tiongkok
Berdasarkan hasil dari penelusuran, unggahan pemilik akun Facebook Bintang Anggara yang diklaim Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah ditiadakan dengan adanya KMA 183 dan 184 Tahun 2019 adalah klaim yang salah.
Sebagaimana dilaporkan Turn Back Hoax Mafindo yang dikutip Tim Mantrasukabumi.com pada Sabtu, 11 Juli 2020 menyebut bahwa klaim dari informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan klaim yang keliru.
Faktanya, bukan ditiadakan, mata pelajaran Pendidikan agama masih tetap ada dan masih berlaku untuk digunakan di sekolah. Namun, ada beberapa perbaikan terkait subtansi materi di dalamnya.
KMA 183 dan 184 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Baca Juga: Mengejutkan, Dokter di AS Sebut Ada Gumpalan Darah di Setiap Organ Tubuh Jenazah Pasien Covid-19
Baca Juga: Positif Corona di Indonesia Bertambah, Pasien ODP di RSD Wisma Atlet Nihil