Cek Fakta: Benarkah Pendidikan Agama Islam Tahun 2020 Ditiadakan di Sekolah Madrasah oleh Kemenag?

- 11 Juli 2020, 20:00 WIB
[SALAH] “PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA”
[SALAH] “PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA” /Mafindo/.*/Mafindo

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengungkapkan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di tahun ajaran baru akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020 kemarin.

Dalam hal ini, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Dengan demikian, mata elajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Akui Dirinya Simpatisan PKI

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Isu Reshufflle Kabinet, Sebut Ahok Jadi Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir

Umar menambahkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru tersebut telah disiapkan oleh Kemenag, sehingga para guru maupun peserta didik itu sendiri tak perlu membeli buku tersebut. Selain itu, buku-buku tersebut juga dapat diakses melalui website e-learning madrasah.

Perlu diketahui, keputusan tersebut menurut Umar sudah sejak lama disosialisasikan. Kemudian terkait surat yang beredar saat ini merupakan bentuk penegasan sebagaiman keputusan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

“Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar dia.

Sejak tahun 2019 lalu tepatnya pada bulan Desember, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah sudah mensosialisasikan keputusan tersebut. Sebab, Keputusan Menteri Agama 183 dan 184  Tahun 2019 telah terbit sejak 30 Juli 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x