Catat, Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya

23 Januari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi: Catat, Ibu Hamil Dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH, ini Kriterianya.*/ /Unplash/Arteida MjESHTRI

MANTRA SUKABUMI - Salah satu kriteria penerima manfaat (KPM) PKH adalah ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan dan indeks pertahunnya 3 juta

Tiga Juta setahun yang disalurkan ke ibu hamil melalui KPM PKH tersebut dibagi menjadi empat tahap, yaitu Januari, Afril, juli dan Oktober.

kriteria penerima manfaat (KPM) PKH Ibu hamil yang akan mendapatkan tiga juta setahun tersebut harus masuk kategori maksimal dua kali kehamilan.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Tanggapi KKB Serang TNI di Papua, Hidayat Nur Wahid: TNI dan PolrI Fokus Jaga NKRI dari Rongrongan Separatis

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun Instagram resmi @kemensosri, Sabtu, 23 Januari 2021, bahwa ibu hamil dapat 3 juta setahun melalui KPM PKH yang akan disalurkan melalui empat tahapan.

"Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Bantuan Tunai milik Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan," tulis Kemensos RI.

Untuk mengetahui seperti apa kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya, ini penjelasannya.

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Sebelum mengetahui kriteria penerimanya, berapa besaran skema bantuannya, berapa kali pencairannya, dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerimanya, apakah anda sudah tahu pengertian dan tujuan PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Tujuannya.
1. Meningkatkan taraf hidup

2. Mengurangi beban pengeluaran

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian

4. Mengurangi kemiskinan

5. Inklusi keuangan

Baca Juga: Ibu Megawati Soekarnoputri Ulang Tahun, Ferdinand Hutahaean: Tetaplah Jadi Sumbu Demokrasi

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk ibu hamil, harus masuk kategori ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.

Bantuan untuk Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk ibu hamil, dengan indeks per tahun sebesar 3 juta.

Bantuan 3 Juta untuk ibu hamil dari KPM PKH tersebut akan disalurkan dengan indeks per tiga bulan sebesar RP750.000 selama setahun.

Kewajiban Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk ibu hamil antara lain.

1. Pemeriksaan di Faskes (Fasilitas Kesehatan) minimal empat kali selama kehamilan.

2. Melahirkan di Fasilitas pelayanan kesehatan

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Baca Juga: BMKG Imbau Jakarta Utara, Pusat, dan Kepulauan Seribu agar Waspada Bencana, ini Alasannya

 Baca Juga: Heboh, Beredar Foto Luna Maya Tengah Berduaan dengan Pria Bertopi di Kafe

Rencana penyaluran pada tahun 2021 dengan Pagu Anggaran Bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28.709.816.300.000

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan per triwulan, antara lain:

1. Tahap pertama akan disalurkan pada bulan Januari 2021

2. Tahap kedua akan disalurkan pada bulan April 2021

3. Tahap ketiga akan disalurkan pada bulan Juli 2021

4. Tahap keempat akan disalurkan pada bulan Oktober 2021

***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler