Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH

- 23 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan 3 Juta Setahun Melalui PKH, ini Kriterianya.*/
Ilustrasi Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan 3 Juta Setahun Melalui PKH, ini Kriterianya.*/ /pexels.com/@leah-kelley-50725

MANTRA SUKABUMI - Selain ibu hamil, anak usia dini pun dapat bantuan sebesar 3 Juta dalam setahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), selain ibu hamil, anak usia dini dapat bantuan sebanyak tiga Juta Setahun

Salah satu kriteria penerima manfaat (KPM) PKH selain ibu hamil adalah anak usia dini dengan usia 0 sampai 3 tahun sebesar 3 juta dalam setahun.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram resmi @kemensosri, Sabtu, 23 Januari 2021. Selain ibu hamil, penerima bantuan dengan kriteria penerima manfaat (KPM) PKH adalah anak usia dini, sebesar 3 juta dalam setahun.

Bantuan sebanyak tiga Juta dalam setahun yang disalurkan anak usia dini melalui KPM PKH tersebut dibagi menjadi empat tahap.

kriteria penerima manfaat (KPM) PKH anak usia dini yang akan mendapatkan tiga juta setahun tersebut harus masuk kategori anak dengan usia 0 sampai 6 tahun, dan maksimal dua anak.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menuliskan pada akun instagramnya bahwa PKH adalah bantuan tunai milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x