Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan Rp3 Juta Setahun Melalui KPM PKH

- 23 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan 3 Juta Setahun Melalui PKH, ini Kriterianya.*/
Ilustrasi Selain Ibu Hamil, Anak Usia Dini dapat Bantuan 3 Juta Setahun Melalui PKH, ini Kriterianya.*/ /pexels.com/@leah-kelley-50725

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini, harus masuk kategori anak dengan usia 0 hingga 6 tahun, dan maksimal dua anak.

Bantuan untuk Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini, dengan indeks per tahun sebesar 3 juta.

Baca Juga: BMKG Imbau Jakarta Utara, Pusat, dan Kepulauan Seribu agar Waspada Bencana, ini Alasannya

Bantuan 3 Juta untuk anak usia dini melalui KPM PKH tersebut akan disalurkan dengan indeks per tiga bulan sebesar RP750.000 selama setahun.

Kewajiban Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini yaitu:

- Usia 1 sampai dengan usia kurang dari 5 tahun
1. Imunisasi tambahan

2. Penimbangan berat badat tiap bulan

3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun

4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

5. Pemberian kapsul vitamin A, dua kali dalam setahun

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x