Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini, harus masuk kategori anak dengan usia 0 hingga 6 tahun, dan maksimal dua anak.
Bantuan untuk Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini, dengan indeks per tahun sebesar 3 juta.
Baca Juga: BMKG Imbau Jakarta Utara, Pusat, dan Kepulauan Seribu agar Waspada Bencana, ini Alasannya
Bantuan 3 Juta untuk anak usia dini melalui KPM PKH tersebut akan disalurkan dengan indeks per tiga bulan sebesar RP750.000 selama setahun.
Kewajiban Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH khususnya untuk anak usia dini yaitu:
- Usia 1 sampai dengan usia kurang dari 5 tahun
1. Imunisasi tambahan
2. Penimbangan berat badat tiap bulan
3. Pengukuran tinggi badan minimal dua kali dalam setahun
4. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun
5. Pemberian kapsul vitamin A, dua kali dalam setahun