BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima, Begini Teknis Penyalurannya

26 Januari 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima, Begini Teknis Penyalurannya.*/ /Pixabay/Peggy_Marco

MANTRA SUKABUMI - BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, masih terus diperpanjang hingga 2021. Adapun teknis penyalurannya yaitu penerima usaha mikro yang belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer, langsung ke rekening penerima.

Para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, diharapkan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan.

Penyaluran BPUM (BLT UMKM) diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) sampai akhir Januari 2021.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 26 Januari 2021, Al Hampir Bongkar Rahasianya Sendiri ke Andin

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenkop UKM, tanggal 26 Januari 2021, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya, Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Kasus Rasisme Pigai Ditangani Polri, Haikal Hassan: Semoga Saudara Kita Asal Papua Sabar dan Percaya

 Baca Juga: Tanggapi Sikap Ambroncius terhadap Natalius Pigai, Das’ad Latif: Jangan Hina Ciptaan Tuhan

Juga Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Adapun, sumber data yang digunakan, terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler