Beredar Kabar Harga Pulsa dan Token Listrik Akan Naik Karena Pajak, Sri Mulyani Jelaskan Begini

30 Januari 2021, 08:18 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati/

MANTRA SUKABUMI – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagramnya menyampaikan penjelasan mengenai kebijakan penarikan pajak atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer pada Sabtu, 30 Januari 2021

Sri Mulyani menulis penjelasan terkait hal itu dengan menggunakan tulisan huruf besar dengan huruf berwarna putih diatas latar berwarna hitam. Dan diunggah pada akun @smindrawati pada Sabtu dini hari.

Sri Mulyani yang sudah menjadi Menteri Keuangan RI sejak pemerintahan SBY itu kembali menjelaskan mengenai kabar pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 06/PMK.03/2021.

 Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram @smindrawati pada Sabtu, 30 Januari 2021, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa di dalam PMK tersebut tidak ada pungutan pajak-pajak baru untuk pulsa perdana, token listrik dan voucer.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan.

 

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” tulis Sri Mulyani dengan menggunakan huruf besar semua.

Sri Mulyani menjelaskan tiga ketentuan pokok pemajakan yang tertuang dalam PMK tersebut, sebagai berikut:

 Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Episode Hari Ini 30 Januari 2021, Tak Ada Lagi Harapan untuk Al

1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan Voucer.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Ketentuan tersebut bertujuan meyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang penyederhanaan pengenaan pemungutan PPN dan PPh, sebagai berikut:

 Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Sabtu, 30 Januari 2021, Gawat Andin Gugat Cerai Al

"1. PEMUNGUTAN PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.

b. Token Listrik

PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.

Baca Juga: Tanggapi Revisi Undang-undang Pemilu, Ferdinand: Ada Baiknya Parlemen Threshold Dinaikkan Jadi 7%

c. Voucer

PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUCER - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya".

Sri Mulyani juga meyakinkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahwa ketentuan PMK ini bertujuan untuk meminimalisir resiko praktik korupsi dari jalur pemungutan pajak.

“kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama..!” pungkas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler