Cukup Bawa KTP dan KK Saja, Begini Cara Mudah Daftar Bansos Secara Mandiri

11 Februari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi: Pemilik Kartu KIS bisa dapatkan Bansos BST Rp300 ribu. /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia, pemerintah melalui Kementrian Sosial mengupayakan pemberian bansos kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk mendata keluarga yang berhak menerima bansos, pemerintah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS), dengan begitu agar bisa tercantum dalam DTKS Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau kelompok.

Setelah Anda terdaftar dalam DTKS, maka dipastikan akan mendapatkan bansos. Adapun jenis bansos yang diberikan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) termasuk pula Bantuan dari Kementerian atau Lembaga lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Akui Kesalahan Lalu Nino Ceraikan Elsa, Hubungan Al dan Andin Kembali Renggang, Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Lantas bagaimana cara mendafatkan bansos dengan mendaftar secara mandiri?. Simak penjelasan berikut ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Pusdatin Kesos pada Kamis, 11 Februari 2021 berikut alur dan cara pendaftarannya.

Sebelum itu perlu diketahui masyarakat yang bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui DTKS Kemensos yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai warga fakir miskin atau terdampak pandemi Covid-19.

Berikut cara pendaftarannya:

1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah membawa KTP dan KK.

2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.

3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur. Bersamaan dengan itu, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini

4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. Setelah data diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS.

5. Kementerian/lembaga akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.

Masyarakat bisa mencek kepesertaan bansos melalui situs web dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Halaman dtks.kemensos.go.id hanya memberikan info penerima BST, bukan info bansos lain termasuk pendaftaran bansos.

Untuk melakukan pengecekan, ikuti langkah berik ini:

1. Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id;

2. Cek bansos dengan memasukkan salah satu dari NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan;

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih;

4. Masukkan nama lengkap sesuai NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Mandiri, Cukup Membawa KTP Dapat Bantuan 2021 Berupa PKH hingga KIS

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru;

7. Klik Cari;

8. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan. Sistem DTKS Kemensos otomatis akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dengan membandingkan NIK dan Nama yang ada dalam database DTKS.

Di dalam sistem DTKS Kemensos, anda juga bisa mengecek daftar rumah tangga per Desa/Kelurahan di tiap provinsi yang masuk dalam kepesertaan bansos. Ikuti langkah berikut ini:

Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;

2. Pilih "Daftar Ruta DTKS'

3. Filter wilayah dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;

4. Masukkan kode dan klik "Cari Rumah Tangga";

5. Anda akan menemukan nama-nama kepala keluarga yang mendapat bantuan serta bentuk bantuan yang diterima.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler