Cair Juli 2021 ini Cara Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji, Cek Penerima di kemnaker.go.i

13 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi Cair Juli 2021 ini Cara Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji, Cek Penerima di kemnaker.go.i. /*/Foto: Seputar Tangsel /Muhammad Hafid/

MANTRA SUKABUMI – Rencananya Pemerintah akan mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji pada Juli 2021, oleh karena itu segera cek penerima di kemnaker.go.id.

Akan tetapi pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini akan cair apabila telah diberi izin oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebab pada sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengajukan kepada Kemenkeu untuk mencairkan kembali dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun tidak semua karyawan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji, bagi mereka yang terdaftar di link kemnaker.go.id.

Selain itu juga karyawan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemnaker, untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini merupakan program lanjutan di tahun 2020, sebab masih ada karyawan yang belum mendapatkannya.

Adapun besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji, sebesar Rp1,2 juta, yang diberikan dua kali sehingga totalnya Rp2,4 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini akan diberikan kepada karyawan yang belum mendapatkan bantuan Rp1,2 juta pada termin 2.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Segera Cair Juli 2021, ini Bocoran Jadwal Bantuan Rp1,2 Juta

Untuk itu bagi karyawan yang ingin mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini harus memenuhi syarat dari kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Karyawan atau buruh yang memiliki upah kurang dari Rp5 juta per bulan;

3.Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak termasuk atau berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Karyawan memiliki rekening yang aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ini Cara Daftar dan Syaratnya

Apabila karyawan yang ingin mengetahui status kepesertaan Anda bisa mengunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lakukan cara berikut:

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Apabila sudah melihat status kepesertaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dan tentunya sudah memenuhi syarat . karyawan bisa langsung cek daftar penerima melalui link kemnaker.go.id, dengan cara berikut:

Baca Juga: Info Terbaru Kemnaker Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Apabila sudah menyelesaikan semua tahapan di atas, maka selanjutnya akan muncul pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji, pada dashboard.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021 Segera Cair, Simak Disini Cara Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Namun jika terjadi masalah dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji bisa melakukan lapor kepada manajemen perusahaan, mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau bisa melakukan lapor melalui bantuan kemnaker.go.id.

Nah itulah informasi lengkap pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji dan bocoran jadwal pencairannya, serta cara cek status dan penerima bantuan Rp1,2 juta.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler