MANTRA SUKABUMI - Segera dibuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 akan dibuka mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Bagi warga DKI Jakarta, siapkan berkas persyaratannya untuk daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3.
Baca Juga: Link Daftar Online DTKS Tahap 3 Tahun 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Disini
Perlu diketahui, DTKS merupakan salah syarat bagi warga agar bisa mendapatkan bantuan sosial yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Bantuan sosial yang diberikan dengan merujuk pada data masyarakat di DTKS diantaranya, KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus, PKH, BPNT dan PBI
Bagi masyarakat tidak mampu di DKI Jakarta, segera daftarkan di DTKS agar bisa berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Minggu, 21 Agustus 2022, berikut cara daftar online DTKS DKI Jakarta 2022.
1. Buka laman DTKS Jakarta atau klik tautan berikut: KLIK DISINI
2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Setelah semua selesai, klik "Kirim"
Setelah mendaftar, Silahkan cek status pendaftaran secara online. Berikut cara cek DTKS online:
1. Akses laman KEMENSOS atau buka tautan ini: KLIK DISINI
2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran
3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;
4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;
5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";
6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.
Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.
Ada 7 kategori warga yang dipastikan akan langsung ditolak saat mendaftarkan diri dalam DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Rumah tangga memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat. ***