MANTRA SUKABUMI - Berikut rincian nominal gaji PNS 2023 semua golongan.
Informasi seputar rincian nominal gaji PNS semua golongan 2023 sudah bisa dicek nominalnya disini.
Adapun angka nominal gaji PNS golongan 2023 ini dipastikan bakal naik 5 persen meski ekonomi global dibayangi krisis keuangan yang parah.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara rincian terbaru gaji PNS 2023 bisa jadi salah satu alasan masyarakat menggandrungi profesi ini,
sebab besaran dan tunjangan yang didapatkannnya bisa dikatakan stabil serta memiliki potensi kenaikan untuk semua golongan I-IV tiap tahunnya.
Berdasarkan rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI yang diadakan pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu, Pemerintah menyebut anggaran belanja Pegawai Negeri Sipil pada 2023 naik dari tahun ini.
Besar kemungkinan, gaji PNS semua golongan, TNI hingga Polri juga ikut naik.
Diketahui, anggaran belanja pegawai pada 2023 ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik sekitar 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
Baca Juga: Kabar Gembira, Dana Sertifikasi dan Inpassing Triwulan 2 Guru Non PNS Cair, Buruan Cek Rekening Anda
Itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS.
Presiden Jokowi sampai terang-terangan menyampaikan bahwa untuk APBN 2023 hanya berfokus pada lima garis besar penganggaran.
Untuk yang pertama adalah transfer ke daerah. Setelahnya anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, anggaran perlindungan jaminan sosial, dan anggaran untuk infrastruktur.
Untuk gaji PNS 2023 masih menggunakan aturan Perpres nomor 15 tahun 2019.
PP tersebut merupakan perubahan kedelapan belas dari PP di tahun 1977.
Yang perlu diketahui adalah perubahan yang ada di PP nomor 15 tahun 2019, di antaranya:
Berikut rincian gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:
Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan
Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan
Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan
Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan
Demikian informasi seputar rincian gaji PNS semua golongan 2023.***