Gaji PNS 2023 Sudah Bisa Dicek Rincian Nominalnya Disini, Angkanya Bikin PNS Sumringah

1 Desember 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi Rincian nomial gaji PNS tahun 2023, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4, angkanya bisa membuat PNS sumringah. /*/Instagram @Indonesiabaik.id//

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut rincian nominal gaji PNS 2023 semua golongan.

Informasi seputar rincian nominal gaji PNS semua golongan 2023 sudah bisa dicek nominalnya disini.

Adapun angka nominal gaji PNS golongan 2023 ini dipastikan bakal naik 5 persen meski ekonomi global dibayangi krisis keuangan yang parah.

Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

Sementara rincian terbaru gaji PNS 2023 bisa jadi salah satu alasan masyarakat menggandrungi profesi ini,

sebab besaran dan tunjangan yang didapatkannnya bisa dikatakan stabil serta memiliki potensi kenaikan untuk semua golongan I-IV tiap tahunnya.

Berdasarkan rapat Tahunan MPR dan Rapat Bersama DPR & DPD RI yang diadakan pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu, Pemerintah menyebut anggaran belanja Pegawai Negeri Sipil pada 2023 naik dari tahun ini.

Besar kemungkinan, gaji PNS semua golongan, TNI hingga Polri juga ikut naik.

Diketahui, anggaran belanja pegawai pada 2023 ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik sekitar 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dana Sertifikasi dan Inpassing Triwulan 2 Guru Non PNS Cair, Buruan Cek Rekening Anda

Itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS.

Presiden Jokowi sampai terang-terangan menyampaikan bahwa untuk APBN 2023 hanya berfokus pada lima garis besar penganggaran.

Untuk yang pertama adalah transfer ke daerah. Setelahnya anggaran kesehatan, anggaran pendidikan, anggaran perlindungan jaminan sosial, dan anggaran untuk infrastruktur.

Untuk gaji PNS 2023 masih menggunakan aturan Perpres nomor 15 tahun 2019.

PP tersebut merupakan perubahan kedelapan belas dari PP di tahun 1977.

Yang perlu diketahui adalah perubahan yang ada di PP nomor 15 tahun 2019, di antaranya:

Berikut rincian gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Berapa Gaji Pensiun PNS untuk Janda dan Duda? Simak Rincian Tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Lainnya

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan

Demikian informasi seputar rincian gaji PNS semua golongan 2023.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler