Menaker Ida Fauziyah Matangkan 4 RPP Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja Segera Dijalankan

25 Oktober 2020, 07:15 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

MANTRA SUKABUMI – Menaker Ida Fauziyah terus melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Tripartit Nasional guna mematangkan 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Ketenagakerjaan. Diawali pada Selasa lalu, Menaker Ida Fauziyah mulai duduk bersama dengan semua pihak, dan diharapkan dalam waktu 3 bulan sudah selesai.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja melibatkan semua pihak. Harapan pemerintah UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Menaker Ida usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Gresik di Gresik, Jawa Timur, hari Sabtu, 24 Oktober 2020, sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kemnaker Ancam Pekerja Segera Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 ke Kas Negara

Baca Juga: Diguncang 92 Kali Gempa, BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada

Menaker menjelaskan, saat ini pemerintah bersama Tripartit Nasional (perwakilan pemerintah, pengusaha, dan SP/SB) dan akademisi telah mulai membahas RPP. Harapannya, UU Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Saat ini, ada 4 RPP yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Kita sudah mulai Selasa (20 Oktober 2020) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.

Menaker menambahkan, Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP. Dalam masa 3 bulan tersebut, pihaknya akan terus mengefektifkan dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder.

Baca Juga: Awas Jangan Tidur Sambil Nyalakan Kipas Angin, Ini 5 Bahayanya yang Dapat Merusak Kesehatan Anda

"Batas waktunya 3 bulan, tapi kita akan mengefektifkan 3 bulan tersebut tidak hanya teman-teman SP/SB dan pengusaha, kami juga menyosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan banyak forum yang kami sosialisasikan," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur KKHI, Aswansyah; Kepala Biro Humas, R. Soes Hindharno; Kadisnaker Gresik, Ninik Asrukin; dan KH Ahmad Muwaffiq sebagai penceramah. **

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kembara.id

Tags

Terkini

Terpopuler