Cara Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta Gunakan KTP di Bank BRI via Link eform.bri.co.id/bpum

27 Oktober 2020, 06:45 WIB
Cara Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta Gunakan KTP di Bank BRI via Link eform.bri.co.id/bpum /.*/Mantrasukabumi.com /fauzanevan

MANTRA SUKABUMI - Bagi para pelaku UKM yang akan mengecek daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) BPUM Rp2,4 juta di Bank BRI bisa secara online.

Bank BRI yang merupakan salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan BLT BPUM Rp2,4 juta kepada penerima.

Dengan adanya cara via online untuk mengwcek daftar penerima BLT, menjadi sangat mudah masyarakat melakukannya.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Usai Disuntilk Vaksin, Belasan Relawan di Korea Selatan Meninggal Dunia Secara Mendadak

Sehingga tak perlu datang ke bank dan menunggu antrean, calon penerima cukup buka link eform.bri.co.id/bpum lalu masukan nomor NIK eKTP.

Setelah itu, masukan juga kode rahasia yang tertera usai dimasukan nomor NIK eKTP terlebeih dahulu.
Tunggu beberapa saat, kemudian calon penerima akan mendapat pemberitahuan.

Pemberitahuan tersebut akan tampil dimana calon penerima terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, Bank BRI secara resmi memberitahukan kepada nasabah bahwa bagi masyarakat yang akan mengecek penerima BPUM bisa melalui Bank BRI dengan mengakses link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Dana BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tidak Akan Dicairkan Sebelum Dokumen Ini Dilengkapi

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan BLT BPUM Rp2,4 juta melalui Bank Himbara, salah satunya Bank BRI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut cara dan syarat dapat BLT BPUM Rp2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 Juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

✓ Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

✓ Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

✓ Kementerian/Lembaga

✓ Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer, Kemnaker: Hanya bagi Pemilik 5 Rekening Ini

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:

¶ Warga Negar Indonesia

¶ Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

¶ Memiliki usaha mikro

¶ Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

¶ Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

¶ Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cukup Gunakan eKTP, Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya

Kemudian, setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

✓ Nomor Induk Kependudukan (NIK)

✓ Nama lengkap sesuia KTP

✓ Alamat tempat tinggal sesuai KTP

✓ Bidang usaha yang tengah dijalankan

✓ Nomor telepon yang dapat dihubungi

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Baca Juga: Kemnaker Sebut Pemilik 5 Rekening Bank Ini Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur, kemudian setelah itu proses pencairan bisa dilakukan oleh penerima BLT.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler