BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 Cair, Segera Cek di Link ini

13 November 2020, 06:15 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Begini Cara Ceknya Melalui Link www.kemnaker.go.id /.*/Instagram.com @Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 1 cair, segara cek di link ini

Program BLT Subsidi Gajih BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 akan dicairkan pada awal November 2020 pekan ini.

Pengumuman pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan langsung Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Ferdinand Protes Larangan Minuman Beralkohol: Itu Tradisi, Kampung Saya Ada Tuak, di NTT Ada Sopia

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida Fuziyah, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker.go.id, pada Jumat 13 November 2020.

Untuk nominal yang akan disalurkan terhadap rekening pekerja di bulan November hingga Desember 2020 sebesar Rp1,2 juta dimana nilai per-bulannya sebesar Rp600 ribu per-bulan.

Adapaun bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 1 ini hanya cair ke 2,1 juta rekening pekerjaan saja.

Dengan demikian jumlah pekerja yang akan di transfer bantuan BLT Subsidi Gajih di Gelimbang 2 tahap 1 ini juga akan berkurang lebih sedikit daripada pencairan gelombang 1.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”tambah Menaker.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang sudah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 tahap 1 yang dicairkan ke Bank Himbara diantaranya ke rekening bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN yang sudah dicairkan pada 11 November 2020.

Namun, bagi pekerja yang menggunakan rekening bank diluar bank Himbara seperti Maybank, BPD, BCA dan lain-lain dalam pencairannya membutuhkan waktu transfer 3 hari hingga 5 hari.

Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Sangat Kecewa, Saat Tau Masih Banyak Siswa yang Belum Dapat Kuota Internet

Baca Juga: Akan Bertemu dengan Habib Rizieq Shihab, Syekh Ali Jaber: Presiden Tidak Disambut Semeriah Ini

Bagi pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi gaji/upah yang menggunakan bank swasta diperkirakan akan cair pada tanggal 13-14 November 2020.

Meski demikian, bagi pekerja yang belum ditransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2 di tahap 1 ini tidak perlu khawatir karena Kemnaker terus mempercepat pencairan bantuan ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung. Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat", ucapnya.

Sebagai informasi, pencairan BLT subsidi gaji/upah masih tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upa bagi pekerja/ buruh dalam penangana dampak Covid-19 dan dibagi dalam beberapa tahap.

Sesuai aturan Permenaker No. 14 tahun 2020, untuk pekerjaan yang dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini hanya memenuhi syarat berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSKetenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sikapi Permintaan Habib Rizieq, Moeldoko: Kita Tidak Mau Ulama Dikriminalisasi

Baca Juga: Berhenti! Kebiasaan Main HP Sebelum Tidur Dapat Picu Penyakit Mata Hingga Risiko Kanker Otak

Adapun untuk pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya menerima atau tidak dana BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 tahap 1 dengan melakukan cara berikut ini:

1. Masuk ke laman www.kemnaker.go.id Lalu Klik link login ini

2. Selanjutnya anda Klik daftar sekarang di pojok kanan atas

3. Lengkapi pendaftaran akun sebagaimana yang diminta oleh aplikasi.

4. Lalu isi biodata anda, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukan nama orang tua kandung, lalu isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password

5. Setalah itu lalu lanjutkan dengan meng klik Daftar Sekarang

6. Tunggu beberapa saat samapai anda mendapatkan Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor Hand Phone Pendaftar

7. Selanjutnya lakukan aktivasi akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

8. Setelah itu masuk kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

9. Selanjutnya Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi

10. Setelah berhasil, kunjungi profil kamu

11. setelah selesai tunggu beberapa saat nanti akan muncul pemberitahuan kepada anda apakah anada masuk kedalam penerima Bantuan Subsidi Gaji/upah, dengan mendapatkan pemberitahuan seperti di bawah ini:

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2"

12. Apabila anda sudah terdaftar tapi anda belum menerima atau mendapatkan bantuan subsidi gaji anda bisa melakukan kirim aduan untuk menyampaikan keluhannya.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler