Cukup Masukan Nomor NIK, ID DTKS atau Nomor KIS, Anda Sudah Bisa Cek BST Rp300 Ribu, Simak Caranya

- 7 Januari 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi BST
Ilustrasi BST /Antara

Baca Juga: Hindari Gunakan HP Seperti Ini, Berbahaya! Bisa Sebabkan Kebutaan Hingga Picu Risiko Kanker Mata

Baca Juga: Kabar Bahagia, bagi Nasabah BRI Segera Cek eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT Rp2,4 Juta

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id,

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS,

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS,

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS,

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia, dan

Baca Juga: Menakjubkan, Selama Masa Isolasi Aa Gym Temukan Hal Aneh, Berikut Hal Aneh yang Ditemukan Aa Gym

6. Klik Cari.

7. Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang dipilih, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah