BLT PKH Rp300 Ribu, Berikut Persyaratan hingga Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

- 29 Januari 2021, 17:05 WIB
Salurkan PKH 2021 di Banten Sebesar Rp212 M, Kemensos Minta  Bantuan Digunakan untuk Kebutuhan Penting.
Salurkan PKH 2021 di Banten Sebesar Rp212 M, Kemensos Minta Bantuan Digunakan untuk Kebutuhan Penting. /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Terdapat tiga bantuan langsung tunai (BLT) yang digulirkan pada Januari 2021, diantaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp300 ribu yang diberikan mulai Januari hingga April 2021.

Kementerian Sosial (Kemensos), akan menyalurkan program BLT PKH Rp300 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemensos, akan terus memutakhirkan DTKS dari pemerintah daerah serta memperbaiki pengawasan maupun pelaporan agar penyaluran bansos tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, AHY Muncul dan Sampaikan Harapan Masyarakat

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 29 Januari 2021, berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT atau RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah