BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Tetap Dilaksanakan, Pekerja Harap Sabar Tunggu hingga Penyaluran Selesai

- 2 Februari 2021, 12:35 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

MANTRA SUKABUMI – Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengagendakan proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenegakerjaan.

Kemnaker menegaskan, bahwa proses dan mekanisme pemberian BLT BPJS Ketenegakerjaan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, pekerja harap sabar menunggu sampai dengan proses penyaluran selesai.

BLT BPJS Ketenegakerjaan disalurkan dua termin pembayaran, yaitu periode pertama pada bulan September-Oktober dan periode kedua pada bulan November-Desember.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Moeldoko Diduga Akan Kudeta AHY, Saiful Mujani: Langkah Kesatria adalah Mundur dari KSP

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, 2 Februari 2021, berikut rincian data penerima BSU jika dilihat per termin:

BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun, pemerintah telah menargetkan untuk penerimaan BSU yaitu sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x