BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Tetap Dilaksanakan, Pekerja Harap Sabar Tunggu hingga Penyaluran Selesai

- 2 Februari 2021, 12:35 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

 Baca Juga: Partai NasDem Akhirnya Dukung Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Pilkada Kunci Kedaulatan Rakyat

Namun, anggaran BSU telah terealisasi berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen), itu artinya BSU yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Selanjutnya, untuk mendapatkan hasil data penyaluran yang rill, data tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur.

Dilansir dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa adapun proses sinergi yang dilakukan Kemnaker dengan BPJS diantaranya:

Tim internal Kementerian Ketengakerjaan telah melakukan penelitian berkas digital data karyawan yang diserahkan oleh BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga: Terkait Surat Pernyataan AHY, Ferdinand Hutahaean dan Budiman Sudjatmiko Saling Balas Cuitan

Dengan mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata gaji atau upah pesertanya sebagaimana yang telah dilaporkan pemberi kerja.

Sebelum kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut.

Apakah akan ada tahap selanjutnya terkait ini?, tentunya pemberian bantuan tahap pertama tidak langsung berhenti, namun akan secara bertahap disalurkan untuk memenuhi target.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah