- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Nusantara Ratusan Tahun Diganggu, Menhan Prabowo Subianto: Kita Harus Ada Stabilitas dan Persatuan
2. Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan keada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca Juga: Terkait Kudeta Partai Demokrat, Taufiqurrahman: Saran Saya, Pecat Moeldoko