2. Tidak mampu, dan
3. Terdampak pandemi Covid.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dilaporkan, Fadli Zon: Kasihan karena Terlalu Terbatas Pengetahuannya
Program BST (Bantuan Sosial Tunai) diperuntukkan bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) di seluruh wilayah Indonesia.
Penerima BST merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) serta program sembako
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai sebesar Rp300.000 selama empat bulan berturut-turut. Mulai dari Januari 2021, Februari 2021, Maret 2021, dan April 2021.
Untuk diketahui, dana Bantuan Sosial Tunai (BST) akan disalurkan oleh PT POS Indonesia dan bukan disalurkan oleh Bank.
Baca Juga: Kabar Duka dari Komedian Indonesia Cak Lontong: Selamat Jalan Mas, Semoga Husnul Khotimah
Berikut cara mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST)
1. Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari RT setempat