Siapkan KK dan NIK, Gelombang 12 Kartu Prakerja Dibuka, Kunjungi Situs www.prakerja.go.id untuk Mendaftar

- 25 Februari 2021, 16:40 WIB
Tidak perlu menganggur untuk diterima menjadai peserta Kartu Prakerja Gelombang 12
Tidak perlu menganggur untuk diterima menjadai peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 /Pexels/

Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

Kantor negara;

Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Aparatur Sipil Negara;

Baca Juga: Kandungan dan Bahaya pada Rokok Biasa dan Roko Elektrik atau Vape

Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kepala desa dan perangkat desa; dan

Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x