MANTRA SUKABUMI – Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, menyampaikan bahwa sisa anggaran bantuan subsidi upah (BSU) yang belum tersalurkan, telah dikembalikan ke kas Negara.
Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 sementara dihentikan.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, masih menyisakan sebanyak 294.160 orang yang masih belum terima bantuan.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
“Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Tri Retno, melalui Siaran Pers, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Kamis, 25 Februari 2021.
“Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur,” sambungnya.
“Mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” tegasnya.
Tri Retno juga menyampaikan, bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.