MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menggulir Program Kartu Prakerja yang saat ini mencapai gelombang ke 12.
Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Pada gelombang 12 ini, Pemerintah telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: MUI Minta Jokowi Ditahan, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Alih Tugas Polisi
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id pada Sabtu, 27 Februari 2021, pelajari dan ikuti panduan di bawah ini untuk mengikuti program
Langkah pertama, pastikan peserta Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, sedang tidak menempuh pendidikan formal. Setelah daftar, data kamu akan kami verifikasi.
Langkah kedua, yaitu tes motivasi dan kemampuan dasar.
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil atau pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita