MANTRA SUKABUMI – Prioritas Program Kartu Prakerja adalah bagi pekerja yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun di antara persyaratannya yaitu, warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Namun demikian, Program Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada salah satu atau ketujuh kriteria yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: MUI Minta Jokowi Ditahan, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Alih Tugas Polisi
Program Kartu Prakerja ini, tidak hanya diberikan untuk mereka yang sedang dalam proses mencari pekerjaan.
Namun bagi pekerja yang terkena PHK, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga bisa.
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id, tanggal, 27 Februari 2021, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
1. Kantor negara;