Berikut ini Syarat Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 13, Begini Cara Daftarnya

- 6 Maret 2021, 15:30 WIB
Kunjungi Laman Resmi www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Berikut Panduan Cara Daftarnya./*
Kunjungi Laman Resmi www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Berikut Panduan Cara Daftarnya./* /Tangkap Layar Kartu Prakerja

MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka, program ini menjanjikan adanya inovasi dalam peningkatan kualitas kerja karena berbasis digital yang lebih efisien.

Peserta yang bisa mendaftar program kartu prakerja, antara lain pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan) dan wirausaha berusia 18 tahun ke atas.

Program Kartu Prakerja didesain sebagai sebuah produk, dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: KSP Moeldoko Terpilih Ketum, Ali Ngabalin: Demokrat Lebih Maju untuk Bangsa dan Negara, Selamat Jendral 

Program Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga bisa.

Lalu apa saja persyaratan untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja, dan bagaimana cara untuk mendaftarnya?

Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id pada Sabtu 6 Maret 2021, syarat calon registrar adalah:

1. Warga Negara Indonesia,

Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB 

2. Berusia di atas 18 tahun, dan

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Adapun cara daftarnya:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer,

2. Siapkan nomor kartu keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun,

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online,

Baca Juga: Moeldoko Terpilih Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB, Refly Harun : Akan Ada Dualisme Kepengurusan

Baca Juga: Mahfud MD Sebut KLB Belum Masuk Ranah Hukum, Andi Arief: Maaf Pak Prof Peristiwa Langgar Hukumnya Ada

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x