MANTRA SUKABUMI - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Dali Serdang belum masuk ranah hukum.
Sontak, pernyataan Mahfud MD tersebut langsung ditepis oleh Ketua Bappelu Partai Demokrat, Andi Arief.
Andi Arief mengatakan bahwa dalam peristiwa KLB itu banyak perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
"Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," ujar Andi Arief seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @AndiArief_ID pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Maaf Pak Prof, peristiwa melamggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dg KLB lainnya yg sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB. https://t.co/UvyUXZWWhO— AndiArief_ID (@AndiArief_ID) March 6, 2021
Andi Arief pun mengintrupsi pernyataan Mahfud MD yang menyamakan KLB Demokrat dengan PKB kala itu.
"Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena demokrat mengenal mejelis tinggi penentu jalannya KLB," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakn sesuai Undang-undang Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Kader Partai Demokrat.