MANTRA SUKABUMI - Akhirnya Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal Kongres Luar Bisa (KLB) Demokrat Dali Serdang.
Menurut Menko Polhukam, sesuai Undang-undang Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Kader Partai Demokrat.
Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 6 Maret 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Hal itu dilakukan, sebagaimana dulu pada saat pemerintahan Megawati yang menyikapi MLB PKB.
"Sama dengan yang menjadi sikap ) Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tuturnya.
Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.