Mahfud MD Segera Lakukan Revisi, Azis Syamsuddin: KUHP Saat ini Sudah Sejak Zaman Belanda

- 5 Maret 2021, 14:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. /Foto : Runi/nvl   /

MANTRA SUKABUMI - Langkah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD revisi KUHP didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Mahfud MD rencananya ingin mempercepat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, menurut Azis Syamsuddin RUU KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurut Azis Syamsuddin, Mahfud MD ingin segera melakukan pengesahan RUU KUHP ini karena sudah kebutuhan mendesak.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi KLB di Sumut, Rocky Gerung: Ambisi Ganti Kepemimpinan Demokrat Berlangsung Disana

Azis Syamsuddin mengatakan, DPR akan menyetujui langkah pemerintah memastikan RUU KUHP.

Memastikan dan dibawa ke tingkat 2 itu untuk dapat disahkan pada tahap Rapat Paripurna.

Sehingga menurut Azis Syamsuddin, DPR tidak usah membahas lagi pemasalahan KUHP dari awal.

"Tentunya DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2," terangnya seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat 5 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x