Baca Juga: Ratusan Kader Demokrat ke Bandara Kualanamu, Minta Moeldoko Pulang, Andi Arief Bicara 3 Kemungkinan
"Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai ladi dari awal," tuturnya.
Ia meminta Surat Presiden (Surpres) soal penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP segera diminta oleh Menteri Sekertariat Negara kepada Presiden.
Sehingga DPR dan Pemerintah dapat kembali membahasnya dan itu merupakan bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP.
"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Terkini KLB di Deli Serdang, Andi Arief: Saya Sudah Ingatkan Mahfud MD
Baca Juga: Puluhan Kader Partai Demokrat Jaga Kediaman SBY dan AHY, Andi Arief Sebut Moeldoko Pakai Jurus Nekat
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Mengejutkan, Cak Nun Beberkan Tekanan Dirinya yang Buat Benci terhadap Indonesia