RUU KUHP harus segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman seperti saat ini.
Tidaknya sesuai dengan zaman sekarang ini, harus diakui dan diterima semua elemen masyarakat.
"RUU KUHP ini sudah ada sejak zaman kolonial belanda, itu hampir 100 tahun lalu. Tentunya itu tidak sesuai dengan zaman sekarang," tandasnya***