Baca Juga: Berikut 3 Dosa Besar Istri Menolak Ajakan Suami, Salah Satunya Dapat Laknat Malaikat
Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 6 Maret 2021.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Hal itu dilakukan, sebagaimana dulu pada saat pemerintahan Megawati yang menyikapi MLB PKB.
"Sama dengan yang menjadi sikap ) Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tuturnya.
Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.
Baca Juga: Soal KLB Sumut, Christ Wamea: Partai Demokrat Telah Dibegal oleh Pejabat Istana
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
Oleh karenanya, bagi pemerintah sekarang ini kasus KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai.