MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Prakerja diprioritas bagi pekerja yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi,
Program Kartu Prakerja ini, tidak hanya diberikan untuk mereka yang sedang dalam proses mencari pekerjaan.
Namun bagi pekerja yang terkena PHK, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, juga bisa.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Buka Suara Terkait KLB, Mahfud MD: Sejak Era Megawati, SBY dan Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang
Adapun di antara persyaratannya yaitu, warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Namun demikian, Program Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada salah satu atau ketujuh kriteria yang telah ditentukan.
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id pada Sabtu, 6 Maret 2021, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
Baca Juga: KSP Moeldoko Terpilih Ketum, Ali Ngabalin: Demokrat Lebih Maju untuk Bangsa dan Negara, Selamat Jendral
Kantor negara;
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Aparatur Sipil Negara;
Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB
View this post on Instagram
Baca Juga: Moeldoko Terpilih Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB, Refly Harun : Akan Ada Dualisme Kepengurusan