Kembali Disalurkan, Pemerintah Buka Bantuan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Persyaratannya Disini

- 27 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Kembali Disalurkan, Pemerintah Buka Bantuan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Persyaratannya Disini.
Ilustrasi BLT UMKM. Kembali Disalurkan, Pemerintah Buka Bantuan BLT BPUM UMKM 2021, Cek Persyaratannya Disini. /*/ANTARA/Abriawan Abh//ANTARA/Abriawan Abh

MANTRA SUKABUMI - Kembali disalurkan, pemerintah buka kembali bantuan BLT BPUM UMKM 2021 untuk pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia.

Melalui pemerintah, presiden memerintahkan kepada seluruh anggota yang terlibat untuk mulai memperhatikan pedagang kecil di Indonesia dengan memberikan bantuan BLT BPUM UMKM untuk setiap pelaku usaha.

Hal tersebut dikarenakan sebab kondisi pendapatan pelaku usaha, terlebih pelaku usaha kecil dan menengah mengalami penurunan akibat Covid-19, hingga membuat pemerintah pun ikut membantunya dengan memberikan BLT BPUM atau Banpres UMKM di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini

Baca Juga: Diisukan Istrinya Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Kondisi Rumah Tangga Bams Samson dan Ibunya

Kabar gembira ini, diumumkan pemerintah melalui melalui akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun KemenKopUKM seperti mantrasukabumi.com dari instagram @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Tempat Penyimpanan Dana Korupsi Hambalang, Gede Pasek: Andi Arief Masih Sakaw

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 Baca Juga: Pandangan Gus Baha tentang Habib Rizieq Shihab: Ia Dzuriyah Rasul, Nahi Munkar Itu Baik

Program ini juga menghadirkan sejumlah perbaikan dari penyaluran BLT BPUM sebelumnya dan diharapakan bisa berjalan lancat

"PemenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya," tulis selanjutnya.

Program BLT BPUM Banpres UMKM ini disalurkan kepada pelaku usaha mikro dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini.

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan lancar, sehingga semakin banyak usaha mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta maju menghadapi pandemi Covid-19," tulisnya kembali.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 27 Maret 2021: Al Murka pada Elsa, Angga Penjarakan Sumarno

Baca Juga: Kemendikbud Ijinkan 14 Provinsi Gelar Sekolah Tatap Muka, Berikut Daftarnya

KemenKopUKM juga meminta kepada calon penerima BLT BPUM untuk menantikan informasi selanjutnya dari media sosial, website, serta di kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi.

Berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi pelaku usaha mikro bagi penetima BLT BPUM UMKM sebelumnya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: Ikatan Cinta 27 Maret 2021, Al Berikan 1 Milyar pada Sumarno, Kabar Kasus Pembunuhan Roy Terungkap

 Baca Juga: Nasib Jhoni Allen Tergantung Sopir, Andi Arief Tidak Menyerang Masalah Pribadi

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Sementara bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Untuk mengetahui informasi penyaluran BLT BPUM UMKM dapat mengikuti media sosial Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm) dan website resmi di kemenkopukm.go.id.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x