Cek Nama Anda di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Pastikan Terima Kembali Bantuan BLT UMKM 2021

- 16 Mei 2021, 21:47 WIB
Cek Nama Anda di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Pastikan Terima Kembali Bantuan BLT UMKM 2021./*
Cek Nama Anda di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Pastikan Terima Kembali Bantuan BLT UMKM 2021./* /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau BLT UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali cair.

BLT UMKM kali ini telah memasuki tahap ke tiga di tahun 2021 bagi penerima yang lama dengan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Penyaluran BLT UMKM tak hanya bagi yang sudah beberapa kali menerima, tetapi di tahun 2021 ini juga akan disalurkan bagi yang baru mengajukan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Klik Disini Live Streaming MotoGP Prancis 2021 Trans7 yang Sedang Berlangsung

Terkait pencairan BLT UMKM bagi yang sudah pernah menerima akan mendapatkan kembali bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan (Permenkop UKM)  Nomor 2 Tahun 2021

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Maka dari itu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan Banpres BLT BPUM bisa melakukan pendaftaran kembali supaya mendapatkan bantuan ini.

Namun, Pelaku usaha Mikro atau UMKM tahun 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta, besaran yang akan diterima berbeda dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming MotoGP Prancis 2021 Trans7, Akses Langsung Linknya Disin

Perlu Anda ketahui bahwa tahun 2020 sampai sekarang 2021 pemerintah telah menganggarkan dana untuk Banpres BLT BPUM ini sebesar Rp11,76 triliun untuk pelaku usaha mikro atau UMKM.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Beri Klarifikasi Soal TPU Ditutup tapi Mal Dibuka

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Janji Lanjutkan Gempur Gaza, Pemimpin Hamas: Saya Tidak akan Menyerah

Untuk memastikan bahwa nama Anda menjadi penerima BLT BPUM atau tidak bisa mengunjungi laman di bank penyalur yaitu BNI dan BRI, simaka di bawah ini cara mencek di kedua bank tersebut:

Untuk mengecek penerima BLT BPUM di bank BNI yaitu sebagai berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda tidak terdaftar di situs BPUM BNI tak ada, maka masyarakat bisa melakukan pengecekan pada situs BPUM BRI, adapun untuk caranya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Andi Arief Sebut Ada Hubungan Lembek Jokowi terhadap Palestina, Ferdinand: Palestina Bukan Negeriku

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Adapun untuk melakukan pencairan BPUM dapat dilakukan setelah nama tercantum di situs banpresbpum.id. atau eform.bri.co.id/bpum , proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x