Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya

- 20 Mei 2021, 08:25 WIB
ILUSTRASI Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya.
ILUSTRASI Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya. /*/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.//Aprillio Akbar.

MANTRA SUKABUMI – Pemilik usaha mikro di seluruh Indonesia tidak semuanya akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bantuan BLT UMKM yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM diperuntukan untuk pelaku usaha Mikro, akan tetapi untuk golongan berikut tidak akan menerimanya.

Meskipun golongan tersebut memiliki usaha mikro dan usahanya terkena dampak pandemi Covid-19, tetap saja golongan ini tidak akan menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.

Baca Juga: Ari Lasso Sarankan Deddy Corbuzier Pindah dari Bumi, Usai Undang Pimpinan Sunda Empire

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Cair, Ini Jadwal Serta Penjelasannya

Meskipun Anda memiliki usaha mikro namun masuk ke dalam golongan ini tetap saja tak akan menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkop UKM pada Kamis, 20 Mei 2021, untuk golongan yang tak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM yaitu sebagai berikut:

Adapun 6 golongan yang tak akan dapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut ini:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pegawai BUMN

- Pegawai BUMD

- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 20 Mei 2021: Tak Terima dengan Jawaban Mama Rosa Soal Reyna dan Roy, Nino Murka

Banpres Produktif Usaha MIkro (BPUM) tahun 2021 akan dilanjutkan kembali, sebab pada tahun 2020 lalu pemerintah belum menyalurkan semua bantuan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro.

Pihak Kementerian Koperasi dan UMK akan menyalurkan bantuan BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha, yang akan menerima Banpres BPUM di tahun ini..

Untuk tahap 1 dan tahap 2 pemerintah telah sudah menyalurkan Banpres BPUM kepada penerima BLT UMKM sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Oleh karena itu pelaku usaha UMKM untuk segera mengecek syarat dan daftar penerima BLT BPUM melalui link berikut ini, dikhawatirkan Anda masuk ke dalam 6 golongan ini.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM dan sebagai Warga Negara Indonesia serta memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) dan usaha mikro dengan dibuktikan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Baca Juga: Tak Semua Golongan Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Caranya Disini

Meskipun begitu untuk 6 golongan yang telah disebutkan di atas tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM meskipun ia WNI dan memiliki usaha MIkro.

Bantuan BPUM cair tidak hanya untuk pelaku usaha yang menjadi pendaftar baru namun bagi Pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 akan menerima kembali bantuan ini di tahun 2021 tanpa harus pusing-pusing melakukan daftar baru.

Perlu diketahui bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili usaha namun tempat tinggalnya berbeda Anda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jet Tempur Israel Tabrak Kantor Bulan Sabit Merah, Demokrat: Bukan Manusia, Lebih Biadab dari Binatang Buas

- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

Baca Juga: Tanggapi Soal Keguguran Aurel Hermansyah, Denny Darko Ramalkan Kehamilan Anak ke-2

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Link Twibbon Template Hari Kebangkitan Nasional 2021 dan 15 Ucapan Harkitnas untuk Medsosmu

Adapun bagi para pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah menerima bantuan BPUM ini atau tidak dapat melakukan cek daftar penerima BLT UMKM melalui dua link berikut.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link banpresbpum.id.

- Buka link https://banpresbpum.id

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link eform.bri.co.id

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.

- Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Bansos BST Rp300 Ribu hingga Juni 2021, Segera Cek Nama Anda

Baca Juga: Siapa Sangka Sering Konsumsi Seblak Pedas Bisa Sebabkan Penyakit Bahaya Darah Tinggi hingga Kanker Lambung

Bantuan BPUM merupakan dana hibah yang disalurkan oleh Pemerintah sehingga BLT UMKM ini tidak termasuk dalam pinjaman ataupun kredit bahkan proses penyalurannya tidak dipungut biaya sepeserpun.

Buruan cek Bantuan BPUM Rp1,2 juta dan semoga Anda mendapatkan bantuan BLT UMKM ini dengan melakukan cara yang telah diberikan di atas. Semoga beruntung dan berhasil.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah