MANTRA SUKABUMI – BLT BPUM UMKM Rp1.2 Juta merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi masyarakat.
Namun tidak semua golongan dari masyarakat tersebut yang mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM Rp1.2 Juta.
Lantas golongan mana saja yang tidak masuk sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp1.2 Juta? Simak berikut ini.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya
Untuk diketahui, bantuan BLT BPUM UMKM kembali dicairkan melalui bank BRI dan BNI.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BLT BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.
Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.
Hingga saat ini data sementara, penerima BLT BPUM UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.
Baca Juga: Cara Cepat Cek BLT BPUM UMKM, Siapkan NIK eKTP dan Cek di Sini
Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.
Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.
Setiap bank penyalur memiliki link masing-masing.
- Untuk link Bank BNI
https://banpresbpum.id
- Untuk link BRI
https://eform.bri.co.id/bpum
Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.
Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.
Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.
Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Bantuan BLT BPUM UMKM Cair, Buruan Cek di Sini
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021.
Syarat penerima BPUM UMKM
• WNI
• Memiliki eKTP
• Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
Baca Juga: Gegara Salah Ketik JPU Minta Maaf ke HRS, HNW: Habib Rizieq dan Kawan-kawan Dibebaskan Murni
• Tidak sedang menerima KUR
Syarat berkas atau dokumen :
• NIK eKTP
• KK
• Nama lengkap
• Alamat sesuai KTP
• Alamat tempat usaha
• Jenis kelamin
• Tanggal lahir
• Bidang usaha
• Nomor telepon
• SKU atau NIB
Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.
Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang merasa memenuhi syarat dapat melakukan pengajuan untuk mendaptkan bantuan BPUM UMKM.***