Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending

- 1 Juni 2021, 09:50 WIB
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./*
Simak, Perbedaan Serta Risiko Pinjaman Online dan Peer to Peer Lending./* /Pixabay/Mediamodifier/

MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu ini dihebohkan oleh kasus seorang guru TK di Malang yang terbelit utang kepada sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai puluhan juta. Sebagai akibatnya, ia diteror oleh beberapa tenaga debt collector pinjol tersebut.

Sehingga memantik reaksi sejumlah pihak, di antaranya adalah Walikota Malang dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Juga: Rakyat akan Dibunuh dengan Vaksin China? Simak Penjelasan dan Faktanya

Akibat dari kasus tersebut, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai keamanan meminjam di aplikasi pinjaman online dan khususnya aplikasi P2P lending.

Penting diketahui bahwa banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan peer to peer lending atau P2P lending dengan pinjol atau pinjaman online.

Umumnya masyarakat hanya menduga kesamaan antara keduanya, yaitu sama-sama memberikan pinjaman/pembiayaan, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari nu.or.id pada 1 Juni 2021.

Padahal dalam praktiknya, keduanya berbeda dari segi operasional dan sekaligus tata cara pendiriannya.

 Baca Juga: Cara Dapat Chip Higgs Domino Island Terbaru Secara Gratis, Cek Disini Tanpa Ribet

Payung Hukum Pinjaman Online dan P2P Lending pinjaman online merupakan platform pembiayaan dalam bentuk dana tunai kepada masyarakat melalui bantuan teknologi informasi.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x